KAWASAN AGROBISNIS TERPADU SAMARANG GARUT


Suatu Proyek Properti Tanpa BANK yang mengimplementasikan Tujuan Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Garut sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011 - 2031 antara lain yang berorientasi pada kegiatan agrobisnis dan pariwisata.
Sebagaimana Izin Lokasi dari Pemerintah Kabupaten Garut, luas tanah kurang lebih 124,11 Ha adalah tanah adat milik masyarakat. Dan telah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XI Yogyakarta dan Perum Perhutani, dengan hasil pemeriksaan jika lokasi proyek bukan termasuk kawasan hutan atau cadangan hutan.
Operasional bisnis proyek properti mengusung konsep AKAD JUAL-BELI. Dimana semua stakeholder diharapkan memahami dan mengimplementasi nilai-nilai ancaman dan bahayanya riba dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagaimana dalil Surat Al-Baqarah ayat 275 : “ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan); dan urusan (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. Kemudian Surat Al Baqarah ayat 276 : “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.
Proyek ini diinisasi pada bulan Oktober 2017, yang ditindaklanjuti dengan menggelar Seminar Properti di Jemani Resto Cipanas pada bulan Desember 2017 dan disusun Rencana Tindak Lanjut (RTH) pada tanggal 8 Januari 2018 di Sawangan Depok yang salah satu motivasi terbesarnya adalah focus pada lahan yang memerlukan fungsionalisasi karena sudah terlalu lama dibiarkan terbuka dan menjadi ancaman bencana alam sehingga perlu dilakukan langkah optimalisasi yang berwawasan lingkungan dengan metode mengembangkan lahan/ tanah menjadi lebih produktif sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kabupaten Garut.
“PERIZINAN YANG LENGKAP, TEPAT DAN SESUAI ADALAH KUNCI KEBERHASILAN PROYEK PROPERTI TANPA BANK”.

Sumber link asli website http://www.shariakamojanghills.co.id
Share on Google Plus

Kontak Anonim

Alamat Kantor: Jl.Raya LASWI - Majalaya , Kampung Sukawening Rt.02 Rw.04 ,Desa Padaulun , Majalaya , Kab.Bandung. Buka setiap hari kerja pukul 09.00 - 17.00 WIB (Hari Jumat libur). Tlp./SMS/WA: 085813881899 (Muhamad Romli/Obie).

0 komentar anda :

Posting Komentar