Cara Mencegah Bahaya yang Disebabkan oleh Listrik


Saat ini kehadiran energi listrik sulit dipisahkan dari kehidupan kita.Dapat dibayangkan jika hidup tanpa listrik. Karena hampir semua peralatan rumah tangga beroperasi menggunakan energi listrik.Listrik bukan hanya dibutuhkan, listrik telah menjadi sumber kehidupan.Namun perlu diketahui listrik bisa berpotensi untuk menjadi sumber bahaya.

Setidaknya ada dua bahaya yang di akibatkan oleh listrik yang bisa terjadi didalam bangunan,yaitu percikan api akibat korsleting (arus pendek) dan bahaya sengatan listrik (kesetrum).
Kedua bahaya ini diakibatkan oleh beberapa hal. Sengatan arus listrik lazimnya dipicu oleh kontak langsung dengan peranti atau peralatan listrik yang tidak terisolasi dengan baik. Hubungan langsung ini dibagi menjadi dua, yaitu 'body contact with live part' dan 'body contact with part energized by accident.'

Untuk bahaya yang satu ini, Anda harus mengenali beberapa efeknya. Untuk tegangan listrik sebesar 0.5 sampai 10 mA, reaksi yang akan didapat berupa kesemutan dan getaran kejut. 30 – 80 mA akan mengalami gangguan pernapasan, kontraksi pada jantung sampai denyut jantung terganggu.Untuk aliran yang sudah di atas 1 A dapat mengakibatkan kematian.

Resiko lain berupa timbulnya percikan api yang diakibatkan hubungan pendek (korsleting) dua arus listrik yang saling bertemu. Ini disebut fire ignition (percikan api) Resiko ini disebabkan beberapa hal, seperti kelebihan beban (overload), short circuit dan current leakage in building material or equipment. Beban penggunaan listrik yang melebihi kapasitas (overload) akan memicu bertambah tingginya arus yang mengalir, kemudian menciptakan panas dan menghasilkan percikan api. Short circuit umumnya terjadi ketika terdapat dua buah kabel yang mengalirkan arus berbeda dengan kondisi kulit kabel yang buruk saling bertemu. Kondisi ini lama-kelamaan menyebabkan terjadinya hubungan pendek arus listrik, yang dapat memutuskan arus listrik utama dan menimbulkan percikan api yang berbahaya. Penyebab berikutnya adalah instalasi yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini menyebabkan kebocoran arus yang sangat berbahaya untuk penghuni rumah. Kebocoran arus ini dapat terjadi dalam instalasi listrik yang berada dalam bangunan atau peralatan-peralatan listrik yang terpasang.

Menurut data hasil riset Salah satu otoritas kesehatan dunia bahwa 38% dari risiko terkena sengatan listrik adalah luka bakar, 33% mengalami kejutan listrik (electrical shock), dan 29% yang mengakibatkan bahaya fatal (injury accident).Berdasarkan data tersebut, kemungkinan terjadinya musibah kebakaran akibat kesalahan instalasi dan human error listrik cukup tinggi.Fakta yang didapat di lapangan selama tahun 2015, 73% kebakaran di DKI Jakarta disebabkan oleh korsleting listrik. Dari sekian banyak kebakaran yang terjadi, lebih dari setengahnya terjadi pada bangunan rumah tinggal.

Earth Leakage Circuit Breaker (ELCB) atau Residual Current Circuit Breaker (RCCB) merupakan sebuah piranti kelistrikan yang kini menjadi standar instalasi listrik untuk semua bangunan. ELCB/RCCB berfungsi untuk melindungi manusia dari sengatan listrik dan bahaya kebakaran akibat adanya gangguan pada instalasi listrik yang tidak standar. Berdasarkan fungsinya, ELCB/RCCB berbeda dengan MCB (Mini Circuit Breaker) yang hanya berfungsi sebagai pengaman arus lebih atau arus hubung singkat.

Selain memberikan pengamanan maksimal dengan memasang ELCB/RCB pada sistem instalasi listrik rumah Anda, berikut ini beberapa tips mencegah bahaya listrik.

1. Sistem instalasi listrik 3 kabel (2 phase) akan memastikan peralatan listrik Anda terhubung dengan tanah atau grounding yang benar.

2. Hindari penumpukan stop kontak pada satu sumber listrik atau satu lubang kontak dan gunakan saklar arus listrik yang sesuai dengan daya. Perhatikan kabel-kabel yang terpasang, pastikan terisolasi dengan baik,Jauhkan dari jangkauan anak-anak dan lansia.

3. Pastikan piranti listrik terpasang berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia), LMK (Lembaga Masalah Kelistrikan) atau SPLN (Standar PLN).

4. Jika masih menggunakan kabel udara, pangkaslah ranting atau cabang pohon yang dapat mengganggu kabel listrik dan hindari pemasangan antena televisi terlalu tinggi.Jangan mencoba menggunakan piranti tambahan lain yang tidak dianjurkan atau dilarang serta jangan sekali-kali mengotak-atik KWH Meter atau menggunakannya secara ilegal.

Listrik bisa menjadi sahabat kita apabila kita bisa mempergunakan dan memanfaatkannya secara baik dan benar.Dan listrik juga bisa jadi ancaman apabila kita salah dalam mempergunakan dan lalai dalam pemanfaatannya.Mari gunakan energi listrik dengan bijak
Share on Google Plus

Kontak Anonim

Alamat Kantor: Jl.Raya LASWI - Majalaya , Kampung Sukawening Rt.02 Rw.04 ,Desa Padaulun , Majalaya , Kab.Bandung. Buka setiap hari kerja pukul 09.00 - 17.00 WIB (Hari Jumat libur). Tlp./SMS/WA: 085813881899 (Muhamad Romli/Obie).

0 komentar anda :

Posting Komentar